Penyuluhan Oleh Tim Hukum Komdam IV/DIP
Kepada Prajurit
Dan Anggota Persit KCK Cab LVI Brigif-4/DR III TA. 2018
Pada Hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018 Pukul 07.30 WIB seluruh Prajurit
dan Ibu-ibu Persit KCK Cab LVI Brigif-4/DR melaksanakan penyuluhan hukum di
Aula Mako Brigif-4/DR. Kegiatan penyuluhan ini sangat penting karena kita
menjadi mengetahui tentang hukum yang harus kita pedomani supaya kita bisa
menghindari pelanggaran baik Prajurit maupun Istri prajuritnya. Dalam
sambutannya Kasbrigif-4/DR Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi S.I.P menyampaikan “kita
harus hati-hati dalam menyebarkan berita-berita melalui Media Sosial karena
jika kita tidak berhati-hati dalam memposting bisa mencelakan diri sendiri yang
sudah pasti bisa membawa kita ke jalur hukum, maka dari itu kita harus bisa
membatasi mana yang penting dan mana yang tidak, jangan sampai keluarga kita
ini yang menjadi contoh jelek di mata masyarakat.
Pengarahan
hukum kali ini membahas tentang masalah 7 (Tujuh) pelanggaran berat bagi TNI, pelanggaran IT dan KDRT di
lingkungan keluarga TNI . Dalam pengarahan Mayor CHK Munadi “kita harus
meningkatkan pengetahuan tentang hukum karena apabila kita sudah mengetahuinya
sudah pasti tidak akan melanggar Hukum yang ada, dengan perkembangan Teknologi
kita harus berhati-hati dalam memposting berita-berita yang belum tentu
kebenarannya,karena sudah banyak yang hanya membagikan berita yang didapat dari
temannya sehingga yang bersangkutan tidak terima dengan postingan yang
bersangkutan dengan dirinya jadi kita harus bersiakap bijak dalam
bertindak.(brigif-/dr)